Rabu, 22 Juni 2011

FPI: 4 Cara Hindari Hukuman Mati di Arab

"Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati."


VIVAnews -Front Pembela Islam (FPI) menilai, pemerintah mestinya bisa menyelamatkan Ruyati dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di Arab Saudi.

"Mestinya, hukum mati tersebut bisa dihindarkan dengan empat jalan," kata Juru Bicara FPI, Munarman dalam pesan singkatnya yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Selasa malam.
Pertama, kata dia, secara kekeluargaan mestinya ada pendekatan intensif oleh KBRI di Saudi kepada keluarga korban agar mendapat maaf. "Sehingga, hukum mati digugurkan dengan maaf," ujar Munarman

Kedua, lanjut Munarman, secara hukum mestinya Ruyati didampingi pengacara handal yang disediakan pemerintah Indonesia untuk membelanya dalam sidang. "Karena, bila pembunuhan tersebut dilakukan dalam rangka bela diri, tidak ada qishosh," kata dia.

Ketiga, secara politik harus dilakukan lobi tingkat tinggi antara Presiden RI dengan Raja Arab Saudi.

Keempat,
 cara mana pun yang berhasil, pemerintah RI mesti tetap menyiapkan pembayaran uang tebusan (diyat) sebagai ganti qishosh.

Sayangnya, menurut Munarman, semua cara untuk menghindarkan Ruyati dari hukuman pancung tersebut tadi tidak dilakukan pemerintah.

"Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati, karena pemerintah sendiri mengaku baru tahu setelah dieksekusi. Artinya, perlindungan hukum terhadap TKW masih sangat lemah, bahkan tidak ada perlindungan," kata Munarman.

Padahal, lanjut Munarman, para TKW yang berangkat ke Arab Saudi sebenarnya sungguh-sungguh ingin mencari uang demi mengangkat taraf kehidupan dirinya dan menafkahi keluarganya di tanah air.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar