Sabtu, 03 Desember 2011

Fatwa haram foto pre wedding




Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang fatwa haram atas foto pre wedding di kalangan fotografer dan dunia fotografi Indonesia pada umumnya. Fatwa haram ini dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri ( FMP3 ) se-Jawa Timur ke 12 di Ponpes Lirboyo, Kediri dan hal ini diakui oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Cholil Ridwan, yang setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam.

Pengharaman pembuatan foto pre wedding ini setidaknya di dasarkan pada 2 hal :
- Pada pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya;

1 . Untuk mempelai, diharamkan apabila :
- Dalam pembuatan foto dilakukan dengan ikhtilat ( percampuran laki-laki dan perempuan ).
- Kholwat ( berduaan ).
- Kasyful aurat ( membuka aurat ).

2 . Untuk fotografer pre wedding;
- Diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela terhadap kemaksiatan.

Ada yang pro dan banyak pula yang kontra terhadap adanya fatwa ini. Di Facebook sendiri sudah berdiri group 'TOLAK ANJURAN PREWEDDING HARAM', sebagai reaksinya.

Sebagai tukang foto, saya tetap menjalankan apa yang sudah menjadi pekerjaan saya, perkara halal atau haramnya sudah ada Hakim yang akan menentukannya. Bagi yang pro ataupun yang kontra silahkan mempertahankan pendapatnya masing-masing. Kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang,kok. Asal tidak anarkis dan merugikan yang lain. Artikel ini saya tulis hanya sebagai informasi seluk-beluk dunia fotografi dan bukan untuk memancing perdebatan yang tak berkesudahan. Salam jepret!



http://fotograferjurnal.blogspot.com/2010/01/fatwa-haram-foto-pre-wedding.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar